PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada pekan depan rencananya akan mengirim berkas Tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait kasus dugaan penyelewengan pajak ratusan kendaraan.

Bahkan, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap, bahwa kerugian negara dalam kasus tersebyt mencapai hingga Rp1,7 Miliar. Setakat ini, Polda Riau sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka.

"Minggu depan, rencananya kita kirim berkas (Tahap I) ke jaksa," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Dasmin Ginting, saat berbincang dengan GoRiau.com.

Dasmin juga membenarkan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,7 Miliar. Pantas saja, sebab ada ratusan kendaraan para wajib pajak di Riau yang diduga diselewengkan, alias tak masuk ke kas negara.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya keganjilan pada lembaran SKPD (Halaman belakang STNK, red) kendaraan bermotor milik para wajib pajak. Salah satunya tidak ada paraf pada kolom korektor. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dan dimintai keterangannya.

Adapun, pengurusan pajak kendaraan dilakukan di Samsat (Sistem administrasi Manunggal Satu Atap), di mana melibatkan kepolisian untuk pengesahan lembaran STNK serta pihak Dispenda/Bapenda untuk lembaran SKPD.

Selain tidak adanya paraf korektor pada lembaran SKPD, polisi juga menemukan adanya lompatan tahun yang tak biasa, yang mayoritasnya dari para penunggak pajak. ***