PANGKALAN KERINCI - Tim Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, turun ke Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan untuk melakukan cek lahan, terkait adanya dugaan perkara tindak pidana penipuan jual beli lahan.

"Hari ini tim turun ke lapangan, ke Desa Sungai Ara untuk mengecek melihat langsung lahan yang diperjual belikan itu," jelas Kasat Reskrim Pokres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, kepada GoRiau, Kamis (13/6/2019).

Penyidik Satreskrim Polres Pelalawan yabg turin lapangan, melihat langsung kondisi di lapangan. "Penyidik yang sedang menangani kasus ini, sudah diperintahkan untuk cek lapangan lahan yang dijual belikan. Hari ini tim turun," tandasnya, kepada GoRiau.

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan penipuan, Haryono, Kepala Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dilaporkan warganya sendiri. Haryono dilaporkan atas dugaan penipuan jual beli lahan.

Korban terpaksa melapor ke Polres Pelalawan, Kamis (23/5/2019), karena merasa ditipu oknum kades tersebut soal pembelian tanah seluas 1 hektare di Desa Sungai Ara, tahun 2018 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian saat dikonfirmasi membenarkan terkait adanya laporan tersebut. "Kalau itu ada kita tangani," ungkapnya, kepada GoRiau, Jumat (31/5/2019).

Terkait penanganan laporan pengaduan tersebut, tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan jula beli lahan, oknum kepala desa telah dipanggil oleh penyelidik.

"Masih dalam pengumpulan keterangan saksi-saksi," jelas Kasat Reskrim Teddy Ardian.*