SELATPANJANG – Seorang oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diciduk aparat kepolisian setempat atas dugaan pencabulan terhadap santrinya.

Pimpinan pondok pesantren berinisial MM tersebut kini harus mendekap di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan asusilanya terhadap anak perempuan yang masih dibawah umur.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, SH SIK MH dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Tebingtinggi, Jalan Pembangunan I Kelurahan Selatpanjang Kota, Selasa (21/3/2023) siang menyebutkan penahanan terhadap pelaku dilakukan pada Senin (20/3/2023) malam kemarin setelah penyidik Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti melakukan pemeriksaan dan menetapkan pengasuh pondok pesantren tersebut sebagai tersangka.

"Sebelumnya kita telah menerima laporan dari orang tua korban pada 13 Maret 2023 lalu dan terhadap pelapor juga telah diminta keterangannya. Pelapor juga telah mengakui perbuatannya hingga dilakukan penahanan," ujar Andi Yul didampingi Kasat Reskrim AKP Arpandy SH MH dan Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan. Turut hadir Bupati Kepulauan Meranti, H. Muhammad Adil SH MM, Ketua DPRD Fauzi Hasan, Kajari, Febri M dan pejabat lainnya.

Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak didiknya itu setelah korban bercerita tentang peristiwa yang dialami korban kepada bibinya yang menjadi salah satu tenaga pengajar di sekolah pesantren tersebut.

Selanjutnya, paman korban yang merupakan salah satu ASN di Pemkab Kepulauan Meranti memanggil orang tua korban, hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Modus yang dilakukan oknum tersangka tersebut adalah untuk meringankan biaya sekolah atau tepatnya mengurangi biaya perpisahan, karena korban merupakan anak kelas tiga yang sebentar lagi mau menyelesaikan sekolahnya, kebetulan korban juga bekerja di rumah tersangka tersebut," jelasnya.

Polisi juga menyita beberapa alat bukti milik korban, diantaranya sehelai baju kemeja panjang warna dongker, sehelai baju seragam pramuka warna coklat, sehelai rok panjang pramuka warna coklat. Selain itu juga disita sehelai rok panjang warna hitam, satu kutang warna abu-abu dan satu celana dalam warna coklat.

Kasus ini prosesnya sedang berjalan dan sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres. Perihal kondisi psikologis korban yang saat ini masih trauma juga sudah ditangani oleh dinas terkait.

Tersangka akan dijerat Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. ***