
DUMAI - Dugaan pemalsuan kwitansi dengan total nilai Rp2,6 miliar, antara Rensia Silalahi dengan Lamsihar Hotmaida Simanjuntak, berujung pada perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau. Pihak Lamsihar mempertanyakan keabsahan bukti kwitansi, yang dijadikan bukti oleh penggugat dalam perkara ini Rensia Silalahi. Hal ini pun sudah pernah dilaporkan ke pihak Polres Dumai.
Informasi yang dirangkum GoRiau.com, Selasa (27/9/2016) sore di PN Dumai, kempat kwitansi yang memiliki nilai Rp2,6 miliar itu, diterbitkan dalam waktu kurang dari 1 bulan. Kwitansi pertama tanggal 16 Mei 2014 senilai Rp1 miliar. Dua kwitansi tanggal 23 Mei 2014 dan 26 Mei 2014 masing-masing senilai Rp500 juta. Lalu kwitansi keempat tertanggal 29 Mei 2014 senilai Rp600 juta.
Kwitansi tersebut diserahkan oleh pihak Rensia saat menagih pinjaman almarhum Jonison Hutahean (suami Lamsihar). Kwitansi ini diberikan kepada Lamsihar sepeninggal suaminya. Akibatnya, menimbulkan keraguan terhadap jumlah yang harus dibayarkan, karena senilai miliaran rupiah.
Keanehan lain yang jadi tanda tanya pihak Lamsihar, yaitu kwitansi yang muncul setelah suami tergugat (Lamsihar) meninggal dunia pada tahun 2015 silam. Bahkan pihak tergugat menuding tandatangan di kwitansi juga palsu. Pihak tergugat sudah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu dan pemalsuan tanda tangan kwitansi ke Polres Dumai.
Laporan dilayangkan sejak Oktober 2015 ke Polres Dumai. Namun sampai saat ini belum ada titik terang, sebab pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Awalnya sempat dilakukan mediasi atara kedua belah pihak, namun tidak ada titik temu. Akhirnya dipertemukan dalam sidang. Perkara ini melibatkan Lamsihar Hotmaida Simanjuntak sebagai tergugat. Sedangkan Rensia Silalahi menjadi penggugat.
Sidang lanjutan perkara perdata, yang melibatkan Rensia Silalahi dengan Lamsihar Hotmaida Simanjuntak ditunda hingga Rabu (5/10/2016). Seharusnya sidang terkait pinjaman antara kedua pihak tersebut digelar hari ini, Selasa (27/9/2016), namun saksi penggugat tak kunjung hadir.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Desbertua Naibaho, terpaksa menunda sidang. Penundaan ini mendapat reaksi dari pihak Lamsihar Hotmaida Simanjuntak sebagai tergugat. Sebab pihak Rensia Silalahi menjadi pengugat tidak menghadirkan saksinya.
"Kami tidak ingin ada penundaan lagi, jangan sampai masalah ini berlarut. Kita lihat saja proses hukum yang berjalan saat ini. Baik pidana maupun perdata," jelas Penasehat Hukum Lamsihar Simanjuntak, David kepada GoRiau.com di PN Dumai saat mengenakan kemeja lengan panjang.
Pihak tergugat menilai tidak realistis empat kwitansi dikeluarkan dalam satu bulan. Begitu juga dengan kwitansi yang menjadi dasar gugatan. Apalagi kini masih dalam proses penyelidikan di Kepolisian.***