JAKARTA - Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Agung Budi Waskito, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Agung Budi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka I Ketut Suarbawa (IKS), manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya.

Selain Agung Budi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan Wijaya Karya, Ade Wahyu. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Ketut Suarbawa. 

"Yang bersangkutan (Agung Budi) dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka IKS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 14 Januari 2021.

Sebelumnya, KPK telah menjerat dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan (AN) dan Manajer Divisi Operasi I Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa (IKS). Keduanya diduga telah merugikan negara sekira Rp39,2 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak. Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya. ***