SIAK - Program Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dirasakan betul manfaatnya bagi keluarga pemanfaat dari kalangan Non ASN di lingkup Pemkab Siak. Dalam 2 tahun terakhir ini, sudah Rp1,2 miliar manfaat program tersebut sudah disalurkan.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delfi mengatakan, Pemkab Siak sejauh ini sangat peduli dengan pegawai Non ASN. Salah satu bukti nyata itu yakni mendaftarkan pegawai Non ASN sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

"Dan program ini memang dirasakan sekali bagi pemanfaat. Tahun 2019 dan 2020 saja ada 33 kasus bagi pegawai Non-ASN yang menerima manfaat Program JKK dan JKM. Totalnya mencapai Rp 1.154.881.099 atau hampir Rp 1.2 Milliar," kata Yusuf Delfi kepada GoRiau.com, Kamis (14/1/2020) di kantor Bupati Siak.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Siak dalam hal memberikan jaminan kepada pegawai non ASN ini kembali dilanjutkan dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tentang Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negeri (Non-ASN) di kantor Bupati Siak oleh Sekda Siak, Arfan Usman.

"BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-ASN, serta dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Yusuf lagi.

Dijelaskan Yusuf, kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negeri (Non-ASN) di lingkungan Pemkab Siak sudah dimulai sejak bulan Januari 2019 dengan sebanyak 6.121 pekerja.

"Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Sampai dengan bulan Desember 2020," katanya lagi.

Dari angka hampir Rp1,2 miliar itu, kata Yusuf, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan di tahun 2019 sebanyak 2 Kasus klaim JKK dan 16 Kasus klaim JKM dengan total Rp. 440.551,030. Dan tahun 2020 telah membayarkan 1 kasus klaim JKK meninggal dan 14 kasus JKM dengan total Rp. 714.329.296. ***