PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Riau menyita uang sebesar Rp 2 miliar lebih, dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Rohul.

Uang senilai Rp2.092.751.129, (dua milyar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah) disita dari dua orang tersangka yang berinisial SR selaku direktur PT BBS tahun 2018, dan AS selaku direktur CV SBG dan juga selaku Komisaris pada PT BBS.

Dari tersangka SR disita sebesar Rp2.029.672.219, sedangkan dari tersangka AS Kejari Rohul menyita sebanyak Rp63.078.910.

“Iya hari ini, Kamis tanggal 30 Desember 2021, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, berhasil melakukan penyitaan uang yang diduga merupakan hasil kejahatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019,” kata Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Kamis sore.

Selanjutnya kata Raharjo, setelah dilakukan penyitaan tim Penyidik Kejari Rohul, melalui bendahara penerimaan menitipkan uang dimaksud ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Rohul.

“Uang ini disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Uang Rp2 Milyar dari tangan dua tersangka Korupsi di RSUD Rohul,” tutup Raharjo.

Diberitakan sebelumnya, Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019, Kejari Rohul tetapkan 4 orang tersangka, Jumat (17/12/2021).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, adalah FH selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rokan Hulu tahun 2018 hingga saat ini.

Kemudian ada SR selaku Direktur PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS), dan AS selaku Komisaris PT. Bintang Bumi Sumatera (BBS) & selaku Direktur CV. Sinar Bintang Gasindo (SBG).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kajari Rohul, Pri Wijeksono. Gelar perkara itu terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen & Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu Tahun Anggaran 2018 & 2019.

“Penetapan 4 orang tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negera atau Daerah dari pihak auditor,” kata Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi, kepada GoRiau, Jumat sore.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

Setelah ke 4 orang itu ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan oleh penyidik Kejari Rohul hingga 20’hari kedepan di Polres Rokan Hulu-Pasir Pengaraian.

“Penahanan itu dilakukan hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. bagi yang ingin membesuk agar dapat berkoordinasi dengan penyidik Kejari Rohul,” jelas Ari Supandi.

Terakhir kata Ari Supandi, Kejari Rohul meminta, agar segenap masyarakat Kabupaten Rokan Hulu untuk dapat memberi dukungan dan kepercayaan dalam komitmen pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta perbaikan sistem serta manajemen khususnya di lingkungan RSUD Kabupaten Rokan Hulu. ***