PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan memangkas jabatan struktural di lingkungan pemerintahannya, sesuai Instruksi Presiden Joko Widodo. Setidaknya, Pemprov Riau akan melakukan pergeseran terhadap 447 pejabat fungsional.

Untuk diketahui, penyederhanaan birokrasi telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.

"Alhamdulillah kita sudah melaksanakan tahapan penyederhanaan birokrasi yang ditetapkan di Permenpan-RB. Sesuai arahan pak Gubernur dan pak Sekda, besok kita melakukan pelantikan pejabat fungsional hasil penyederhanaan birokrasi," kata Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal di Pekanbaru, Kamis (30/12/2021).

Untuk di Pemprov Riau sendiri, kata Kemal, penyederhanaan dilakukan pada level jabatan kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubag). Dimana terdapat 447 jabatan yang harus disederhanakan, dari struktural bergeser ke fungsional.

"Karena ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional, maka strukturnya juga berubah. Sehingga dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, 33 OPD diantaranya berubah strukturnya. Sedangkan 2 OPD lagi yang tidak mengalami perubahan adalah Badan Penghubung Riau di Jakarta dan RSUD Petala Bumi. Karena kedua OPD itu tidak termasuk dalam penyederhanaan birokrasi," jelasnya.

Kemal menjelaskan, dari 447 pejabat fungsional yang akan dilantik tersebut, terdapat 21 jabatan eselon III yang dialihkan menjadi Fungsional Madya, dan 447 jabatan eselon IV yang dialihkan menjadi Fungsional Muda.

"Untuk pelantikan pejabat fungsional sendiri ada batas waktunya dari pemerintah pusat. Bahwa paling lambat 31 Desember 2021, pemerintah daerah melakukan pelantikan terhadap pola penyederhanaan birokrasi itu," tukasnya. ***