JAKARTA - Ombudsman RI akan memanggil Kepolisian RI untuk meminta penjelasan terkait adanya korban tewas diduga karena tembakan peluru tajam pada aksi 22 Mei. Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu mengungkapkan, lembaga menilai ada yang perlu dijelaskan oleh kepolisian terkait kasus penembakan tersebut.

"Fenomenanya ada korban [kerusuhan 22 Mei] yang jatuh meninggal dunia, maka dalam waktu dekat Ombudsman ingin mendengarkan keterangan dari kepolisian dalam rangka menjaga keamanan pengumuman pascapemilu," kata Ninik dalam acara bertajuk "Ngabuburit Bareng Ombudsman" di Gedung ORI, Jakarta pada Kamis (23/05/2019).

Ninik, mengungkit pemaparan Menkopolhukam RI, Wiranto, soal senjata yang digunakan aparat dalam penanggulangan rusuh kemarin.

"Sebagaimana penjelasan di media oleh menkopolhukam, [dalam] demonstrasi kemarin tidak ada penggunaan senjata dengan peluru tajam [oleh aparat]. Pak Wiranto dalam penjelasannya di media dikatakan bahwa hanya menggunakan peluru hampa dan karet," kata Ninik.

Ninik menambahkan, bila pernyataan pemerintah itu benar, seharusnya tidak ada korban yang meninggal akibat peluru tajam selama aksi 22 Mei.

"Kita tahu kemarin kejadiannya dan perlu kita dengarkan [dari polisi], bagaimana kemudian kalau hanya menggunakan peluru hampa dan karet, kenapa kok jatuh korban," ucap Ninik.***