PELALAWAN, GORIAU.COM - Ribuan buruh di Kabupaten Pelalawan menggelar aksi unjuk rasa. Menuntut pemerintah dan para legislator setempat agar segera mendesak perusahaan di sana secepatnya menyesuaikan hak-hak mereka yang masih terabaikan. Dua perusahaan, PT Adei Plantation dan PT Musim Mas menjadi 'bulan-bulanan' massa.

Aksi demonstrasi massa buruh pada Rabu (1/5/2013) tersebut dipusatkan di Kantor Bupati Pelalawan dan gedung DPRD setempat. Berlangsung tertib, namun tetap dalam pengawasan ketat aparat kepolisian.

Dalam orasinya, massa menganggap PT Adei Plantation yang merupakan perusahaan kelapa sawit di Pelalawan sejauh ini masih kerap melakukan intimidasi terhadap para pekerja lapangan.

Bahkan parahnya lagi, demikian demonstran, di dalam perusahaan milik investor Malaysia itu melarang karyawannya untuk beristirahat pada jam siang.

"Jika seperti itu, dimana lagi hak-hak kami itu. Kami kan juga manusia dan tak seharusnya diperlakukan seperti itu," ujar demonstran dalam orasinya.

Tak hanya itu, demikian pengunjuk rasa, perlakuan serupa juga ditujukan perusahaan kelapa sawit terbesar yang ada di Pelalawan yakni PT Musim Mas.

Menurut mereka, perusahaan itu terlalu arogan dengan menelantarkan hak-hak karyawannya, diantaranya memperlakukan pekerja kaum perempuan dengan beban kerja yang tidak semestinya dilakukan oleh kaum perempuan seperti mengangkat beban hingga mencapai 50 Kg.

"Selain itu juga, perusahaan tidak memberikan cuti haid bagi kaum perempuan yang menjadi karyawannya. Bahkan status pekerjawalaupun sudah lama bekerja tidak kunjung ada penetapan karyawan dari BHL (buru harian lepas) menjadi karyawan perusahaan," papar demonstran.

Parahnya lagi, 'celoteh' aktivis buruh, tidak ada kejelasan soal penerimaan hak para buruh yang bekerja di perusahaan tersebut mulai dari bonus dan tunjangan lainnya.

Mereka menegaskan bahwa meski sebagai buruh namun mereka adalah aset dari perusahaan itu sendiri. Soalnya, hasil jerih payah mereka juga terkena pajak.

Hasil dari pajak itu, mengalir untuk pembangunan termasuk untuk pembangunan Kabupaten Pelalawan.

"Kami tidak meminta jalan, kami tidak meminta rumah sakit. Kami hanya meminta kepada Pemkab Pelalawan untuk dapat memperjuangkan nasib dan hak-hak kami yang dikebiri oleh perusahaan-perusahaan yang telah mempekerjakan kami," teriak pengunjuk rasa dihadapan Wabupdan Kapolres.

Usai melakukan Orasi, dari perwakilan pengujuk rasa Turman Waruwu dari SBSI 1992 langsung menyerahkan sejumlah tuntutan mereka agar dapat direalisasikan demi kesejahteraan buruh.

Usai diserahkan, Wabup Pelalawan Drs H Marwan Ibrahimdi hadapan para pengunjuk rasa mengatakan bahwa dirinya atas nama pemerintah daerah telah menerima laporan dari SBSI terkait hak-hak buruh yang tidak direalisasika oleh perusahaan.

Berdasarkan laporan ini, maka pihak pemerintah daerah nantinya akan menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah perusahaan yangbersangkutan untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut.

Jika ditemukan kebenaran dari laporan tersebut maka akan diberikansanksi kepada perusahaan yang tidak merealisasikan hak-hak buruh.

Terpisah, Humas PT Musim Mas, Tengku Kana, membantah tudingan massa buruh itu. Ia mengklaim perusahaan telah memperlakukan buruh dari kaum wanita dengan memberikan cuti haid.

"Juga tidak ada perusahaan memaksa pekerja dari kaum perempuan mengangkat beban diatas 50 kg serta menahan hak-hak para buruh yang bekerja di PT Musimmas," katanya.

Pejabat PT Musim Mas ini juga mengatakan, tak satupun dari para pengunjuk rasa merupakan karyawan PT Musim Mas dan hal itu terbukti dari absen para pekerja bahwa pada hari itu tak satupun pekerja dari PT Musim Mas tidak bekerja.

Selain itu, kata dia, para pekerja dari PT Musim Mas tidak ada yang Buruh Harian Lepas (BHL). Menurutnya, semuanya sudah karyawan dan memiliki Jamsostek dan jaminan hari tua.

"Mengenai cuti haid serta menahan hak-hak para pekerja, sejauh ini kita tidak pernah melarang mereka untuk cuti, termasuk cuti haid. Hal itu karena semuanya sudah di atur oleh undang-undang," demikian Humas PT Musim Mas.(ilm)