PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua dokter sebagai tersangka dugaan korupsi vaksin meningitis untuk calon jamaah umrah di Pekanbaru. Dua dokter tersebut yakni Kasi Upaya Kesehatan Lintas Wilayah, drg Md dan pejabat fungsional, dr Su.

''Kedua tersangka merupakan dokter di kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II A di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru,'' kata Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Kamis (11/4/2013).

Lebih lanjut, Andri mengatakan kasus ini bermula dari laporan jamaah umroh yang merasa membayar tarif vaksin meningitis lebih besar dari daerah lain. Para tersangka menetapkan tarif untuk para jamaah umroh antara Rp200 ribu hingga Rp550 ribu dari ketentuannya sekitar Rp100 ribu.

"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan jamaah umrah yang mencurigai tarif vaksin meningitis di Pekanbaru sangat mahal dari daerah lain," ujarnya.

Setelah diaudit, ternyata uang kelebihan pembayaran itu senilai Rp759 juta tidak disetorkan kepada negara. Saat ini, penyidik tengah fokus merampungkan berkas keduanya. Sejumlah saksi dan alat-alat bukti yang ada hubungannya dengan perkara ini tengah dikumpulkan.

"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai sekitar Rp759 juta," katanya.

Sementara itu, Iskandar yang telah menjadi terdakwa dalam kasus ini sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Terakhir, upaya Iskandar untuk lepas dari jeratan dakwaan jaksa tidak dikabulkan pengadilan. (sr)