KAMPAR – Jajaran Polsek Tambang, Polres Kampar, Riau berhasil menangkap dua orang diduga bandar narkoba jenis Sabu-sabu. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri, namun sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian setempat.

Dari keterangan pihak kepolisian, penangkapan ini dilakukan pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB di Dusun Terusan Kocik RT, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Adapun para pelaku yang diamankan RA alias A (24) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, dan AW alias A (28) warga Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri adalah AC (30), Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu, dan AA (22) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa, plastik ukuran besar diduga berisi narkotika jenis Sabu-sabu, tiga plastik ukuran sedang berisi Sabu-sabu, plastik ukuran sedang berisi 4 buah plastik ukuran kecil diduga Sabu-sabu, handphone Oppo warna silver, alat hisap atau bong, timbangan digital dan kaca pirek.

Awal mula penangkapan ini, Unit Reskrim Polsek Tambang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Hermoliza melakukan pengembangan dari tertangkapnya HE alias R di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dan dari hasil Interogasi pelaku HE mengakui bahwa sebagian Narkotika yang diamankan padanya adalah pesanan dari AC alias A.

Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap AC di rumahnya tepatnya di Dusun Terusan Kocik, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu. Tim melakukan penangkapan pada AC, namun berhasil melarikan diri lewat jendela kamar, akan tetapi tim berhasil mengamankan istrinya AW alias A.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat ditemukanlah 3 paket sedang, 1 paket besar dan 1 plastik ukuran sedang berisi 4 paket kecil diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening di lantai kamar.

Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Tambang, Iptu Mardani Tohenes Lesa, membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskannya, para tersangka ini dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Untuk dua pelaku lainnya sudah masuk DPO kita. Doakan saja dua pelaku ini segera bisa kita tangkap," harapnya.***