
PASIRPENGARAIAN, GORIAU.COM - Dua orang pemilik warung kopi diduga sebagai bandar judi dindong di Ujungbatu, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Rokan Hulu, Jum'at (05/6/2015) di Ujungbatu.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Agung Pitoyo Yuwono SIK,Mhum, melalui Kapolsek Ujungbatu, Kompol M.Agus Hidayat kepada GoRiau.com membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga sebagai bandar judi dindong tersebut.
"Sekitar pukul 10.00 wib, telah diamankan dua orang pemilik warung yang kedapatan membuka perjudian mesin dindong, guna penyelidikan lebih lanjut, dua pemilik warung dan barang bukti dua buah mesin dindong, sudah kita amankan di Mapolsek Ujungbatu," terangnya.
Penangkapan dua pemilik warung yang membuka perjudiang dengan mesin dindong, dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah atas keberadaan tempat perjudian tersebut.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, yang merasa resah dengan adanya perjudian dindong, dan diduga juga melibatkan anak-anak, maka kami langsung mengecek ke TKP dan langsung mengamankan pemilik warung serta barang bukti berupa 2 buah mesin dindong," tambahnya
Dua pemilik warung yakni ZS 60 tahun, beralamat di Desa Pematang tebih, Kecamatan Ujungbatu, dengan barang bukti satu buah mesin dindong dan koin sejumlah 273 buah. Adapun pemilik warung kedua bernama YD 31 tahun, dengan alamat yang sama dengan barang bukti satu buah mesin dindong dan koin sejumlah 40 buah.
''Berdasarkan keterangan dari pemilik warung, mesin judi dindong tersebut milik Simbolon yang berdomisili di Jl.Durian Ujungbatu," pungkasnya. (dnl)