PEKANBARU, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau belum pernah mengeluarkan rekomendasi pemekaran Kabupaten Mandau dari kabupaten induk, Bengkalis. Meski usulan tersebut sudah masuk ke Komisi II DPR RI, namun anggota DPRD tidak pernah memberikan persetujuan karena belum ada pembahasan.

''Tiga setengah tahun saya di DPRD Riau, belum pernah lahir rekomendari pemekaran Kabupaten Mandau,'' ujar Ketua Komisi A DPRD Riau, H Masnur SH, Senin (1/4/2013).

Menurutnya, hingga saat ini DPRD Riau belum pernah membahas rekomendasi pembentukan Kabupaten Mandau. ''Jadi kalau ada yang bilang bahwa DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi, itu salah,'' tegasnya.

Dikatakan, Komisi A yang membidangi pemerintahan mendukung setiap pemekaran, hanya saja, harus memenuhi syarat sesuai PP 78, dimana ada 16 syarat yang harus dipenuhi. ''Kalau memenuhi syarat, kita tak masalah, hanya saja harus tetap mengikuti mekanisme yang ada,'' tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menerima dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mandau dan Rokan Darusalam (Rodas) dengan memperhatikan kondisi obyektif di lapangan dengan tujuan untuk percepatan pelayanan meningkatkan kesejahteraan dan kecerdasan bagi rakyat serta berbagai peraturan undang-undang yang berlakukan. ''Setelah menerima aspirasi yang disampaikan komisi II DPR dan ditindaklanjuti oleh penjelasan para Gubernur dan Ketua DPRD provinsi pengusul DOB, kami menerima usulan Mandau dan Rodas untuk dilakukan pembahasan,'' ujar Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan 23 provinsi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/3/13) lalu.

Dalam RDPU tersebut Gubri yang diwakili oleh Asisten I Pemprov Riau Abdul Latif, Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan Kepala Biro Tata Pemerintah M. Guntur, memberikan rekomendasi dua DOB yakni Rodas dan Mandau.

Menurut Abdul Latif kedua calon kabupaten tersebut baik secara teknis maupun administratif sebagaimana yang dimaksud dalam PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah sudah terpenuhi. Sebab belum diterimanya rekomendasi dari kabupaten induk dan DPRD setempat.

"Sebenarnya aspirasi pembentukan kabupaten baru ini ini sudah lama, hampir tiga tahun. Namun sampai saat ini belum ada rekomendasi dari kabupaten induk dan DPRD masing-masing," kata Abdul Latif. (nti)