PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru berinisiatif untuk mempertemukan para guru sertifikasi bersama Kemendikbud, Kemendagri dan KPK untuk mendengarkan langsung aturan terkait revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Pasal 9 ayat 8. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis, Senin, (18/3/2019).

"Pemko kukuh dengan aturan mereka, dasarnya arahan KPK, Permendikbud, dan Permendagri. Makanya dewan inisiatif, biarlah saya buat guru - guru itu mendengar langsung dari KPK, Kemendagri, Kemendiknas," ujarnya.

Zulfan mengatakan, sebelumnya ada juga daerah yang melakukan hal seperti Pemko, namun akhirnya mereka melakukan revisi setelah mengetahui bahwa KPK menyatakan boleh. Maka dari itu, Pemko diminta untuk bijaksana dan merevisi Perwako tersebut jika ternyata dalam pertemuan tersebut diperbolehkan.

"Kalau ternyata itu diperbolehkan, maka kita minta Pemko bijaksana dan merevisi kembali. Supaya hak - hak para guru terbayarkan," jelasnya. ***