TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Badan Kehormatan telah melakukan rapat internal, menindaklanjuti laporan warga yang istrinya diduga diselingkuhi oknum anggota dewan.

"Rapat internal BK sudah kita laksanakan, tentunya akan kita proses sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ketua BK DPRD Kuansing Agus Samad, Kamis (24/1/2019) di Telukkuantan.

Dijelaskan Agus, pihaknya sudah mengagendakan untuk pembahasan laporan tersebut. "Tujuh hari setelah laporan masuk, wajib kami proses," tegasnya.

Mengenai laporan ini, BK tidak akan menjurus ke masalah hukum, sebab itu sudah menjadi ranah dari kepolisian. Ditegaskan Agus, laporan tersebut akan diproses sesuai dengan PP nomor 12 tahun 2018 tentang Tatib dan kode etik DPRD.

Agus menyatakan akan ada sanksi yang dijatuhkan ketika laporan tersebut terbukti. Sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan aturannya, mulai dari teguran lisan, tulisan dan bahkan diberhentikan.

"Bisa saja diberhentikan, jika kesalahannya sudah terlalu jauh," tegas Agus.

Sebelumnya, Hadriman alias Buyung bersama anak dan menantunya mendatangi DPRD Kuansing dan melaporkan dugaan hubungan terlarang antara istrinya, J dan Dz, oknum anggota DPRD Kuansing.

Dugaan perselingkuhan ini mencuat ketika Hadriman bersama anaknya melapor ke Polres Kuansing dan masih pada tahap penyelidikan.

Desi, anak dari Hadriman mengaku melihat Dz berada di kamar tidur orangtuanya. Di saat bersamaan, sang ayah tidak berada di rumah.

"Satu jam setelah itu, dia (Dz) menelpon saya. Dia suruh saya istigfar, tapi langsung saya matikan setelah disuruh suami," ujar Desi.

Tuduhan yang dikemukakan Desi dibantah oleh Dz. Ia menyatakan bahwa kedatangannya ke rumah JM hanya untuk silaturahmi. Ia menegaskan sudah biasa datang ke rumah JM, baik ada atau tidaknya sang suami di rumah. ***