JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana, menyepakati beberapa aspek teknis maupun substansi dalam harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan dari Komisi VIII DPR RI.

"Diantaranya penambahan unsur profesional dalam mengisi jabatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai leading sector penanggulan bencana, sehingga Kepala BNPB dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian RI serta profesional yang ahli di bidang kebencanaan," kutipan laporan Parlementaria, Senin (11/5/2020).

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jumat (8/5/2020), Anggota Fraksi Gerindra di Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, "Badan Legislasi telah melakukan pembahasan secara intensif dan mendalam dalam Rapat Panja,".

Supratman berpandangan, di dalam RUU Penanggulangan Bencana juga perlu ada penyesuaian terkait batas minimum anggaran untuk kebencanaan yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dia mengatakan, alokasi anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang sebelumnya satu persen, dinaikkan menjadi paling sedikit 2 persen dari APBN dan APBD.

Percepatan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana diapresiasi oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, selaku perwakilan pengusul RUU Penanggulangan Bencana.

"Saya kira semua memiliki sense of crisis yang sangat tinggi bagi upaya kita agar proses penanganan dan mitigasi serta penanggulangan bencana di negara kita, ditangani secara profesional, sistematis dan terukur," kata Ace.

Selanjutnya, RUU Penanggulangan Bencana akan dibahas secara komprehensif dan mendalam oleh Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah.

"Target kami, kita menginginkan pada masa persidangan akan datang sudah dapat dibahas dengan pemeirntah dan poin-poin krusialnya bisa disetujui, sehingga penanggulangan bencana kita bisa lebih baik ke depannya," kata dia.

Sebagai pengingat, penanggulangan bencana non alam, Pandemi Covid-19 saat ini, menyisakan berbagai soal. Desakan untuk membebaskan Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadila Supari, guna turut andil dalam penanggulangan pandemi pun mengemuka. Sebagian kalangan menilai, seharusnya orang di sekeliling Presiden dalam kerja-kerja penanggulangan Pandemi adalah ahli-ahli kesehatan dan kebencanaan, bukan justru dari kalangan militer.***