JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan meminta penjelasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal informasi 60 persen produk makanan dan minuman Nestle yang tidak sehat.

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan, penjelasan akan diminta oleh komisinya dalam rapat dengan BPOM dalam waktu dekat.

"Tentu ketika nanti ada rapat fungsi pengawasan dengan BPOM akan kita minta informasi bagaimana pendalaman BPOM, bagaimana menyikapi, langkah, dan solusinya, bagaimana koordinasinya dengan perusaahan terkait," kata Handoyo seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia.com, Senin (7/6/2021).

Dia menyatakan informasi 60 persen produk makanan dan minuman Nestle yang tidak sehat merupakan kabar yang menyedihkan. Namun, Handoyo mengaku tidak bisa menjustifikasi informasi itu sebelum mendapatkan penjelasan Nestle secara resmi. Ia pun meminta agar Nestle segera memberikan penjelasan resmi terkait informasi tersebut.

"Kami dorong Nestle di Indonesia, kami minta keterangan resmi terhadap dokumen internal yang beredar di media, karena Nestle pasarnya besar di Indonesia," tuturnya.

Sebelumnya, dokumen internal Nestle beredar di media yang isinya yang menyebut 60 persen produknya tidak memenuhi standar kesehatan. Perusahaan raksasa asal Swiss itu kemudian mengakui isi dari dokumen tersebut. "Beberapa kategori dan produk kami tidak akan pernah sehat bagaimanapun caranya banyak yang kami renovasi," kata Nestle, dikutip dari Financial Times pada Minggu (6/6).

Menurut dokumen internal Nestle yang ditinjau Financial Times, hanya 37 persen dari produk perusahaan mendapat peringkat di atas 3,5 dalam sistem peringkat kesehatan Australia.

Perhitungan itu tak termasuk untuk produk susu formula bayi, makanan hewan peliharaan dan nutrisi medis khusus.

Sistem peringkat itu menilai produk makanan dengan memberi angka maksimal 5. Sementara, 3,5 merupakan ambang batas produk makanan yang sesuai dengan standar kesehatan.

Perhitungan itu meliputi makanan dan minuman secara keseluruhan. Ada sekitar 70 persen produk Nestle gagal memenuhi ambang batas itu. Lebih rinci, sebanyak 96 persen minuman dan 99 persen produk manisan dan es krim Nestle. Pun demikian, sebanyak 82 persen produk air dan 60 persen produk susu memenuhi nilai ambang batas.***