JAKARTA - Komisi IX DPR RI mendukung Presiden Joko Widodo segera menandatangani dan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pengangkatan 4.153 bidan pegawai tidak tetap (PTT) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kita imbau kepada presiden untuk segera menandatanganinya sehingga pengangkatan para bidan di daerah yang menjadi tulang punggung penggerak kesehatan masyarakat di daerah 3T itu bisa segera selesai," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay beberapa waktu lalu.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Daulay mengatakan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek sudah pernah menyebutkan bahwa engangkatan bidan PTT tinggal menunggu Keppres.

Menurutnya, pengangkatan status para bidan merupakan sesuatu yang mendesak untuk dilakukan dan dinilai sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap jasa bidan selama menjalankan tugasnya di daerah.

Diketahui, pemerintah akan segera mengangkat sebanyak 4.153 bidan PTT yang berusia 35 sampai 40 tahun menjadi PNS namun pengangkatan tersebut masih menunggu Keppres.

Daulay juga meminta pemerintah mencarikan solusi terhadap bidan PTT yang berusia 40 tahun ke atas telah lama mengabdi agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak.

"Karena usulan bagi bidan di atas usia 40 tahun untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, masih ditolak oleh mereka. Ini soal rasa kemanusiaan," tandas Daulay. ***