PEKANBARU - Setelah melarikan diri sejak beberapa bulan terakhir, akhirnya Dora Yandra, yang menyandang status tersangka terkait dugaan korupsi penyimpangan keuangan KONI Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2019, diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 11 November 2021, Dora Yandra sempat menghilang tanpa jejak dari pantauan Kejari Bengkalis. Akhirnya pada hari ini, Kamis (23/12/2021), Kejari Bengkalis berhasil menemukan keberadaan Dora Yandra.

Kemudian Tim dari Kejari Bengkalis langsung melakukan penangkapan terhadap Dora Yandra berhasil diringkus sekitar pukul 10.30 WIB pagi tadi.

"Tersangka DY diamankan tim penyidik yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis dengan didampingi oleh anggota Kepolisian Resort Kota Pekanbaru," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Rakhmat Budiman melalui Kasi Intelijen Isnan Ferdian, Kamis malam.

Diterangkan Isnan, sejak menyandang status buron, penyidik terus melacak keberadaan Dora Yandra. Hingga akhirnya didapati keberadaan yang bersangkutan di Kota Pekanbaru.

"Keberadaan tersangka diketahui dari informasi yang didapat dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut tim penyidik langsung bergerak menuju Kota Pekanbaru," kata Isnan.

Saat ditangkap, lanjutnya, tersangka tidak ada melakukan perlawanan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi penasehat hukumnya.

Setalah dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan negatif SARS Covid-19.

"Tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru," imbuh Kasi Intelijen.

Diketahui, Dora Yandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Bengkalis dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan keuangan KONI pada cabang olahraga Persatuan Angkat Besi, Binaraga dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis TA 2019.

Berawal pada Tahun 2019 ketika cabang olahraga PABBSI mendapatkan suntikan dana hibah dari KONI Bengkalis sebesar Rp326.200.000. Anggaran itu diterima dua tahap. Tahap pertama, pada bulan Juni 2019 sebesar Rp177.000.000 dan tahap kedua pada Desember Rp149.200.000.

Dana hibah yang telah diterima tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana mestinya sesuai NPHD. Dana yang telah diterima oleh tersangka dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka Dora Yandra.

Untuk menutupi perbuatan itu, tersangka membuat SPJ fiktif. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 226.864.371.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***