
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti penting terkait kasus “jatah preman atau japrem” Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Terakhir KPK juga sudah menyita sejumlah dokumen anggaran milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Gubernur Riau, Selasa (11/11/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan proses penyusunan dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), diantaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujar Budi.
Budi belum merinci jenis dan isi dokumen anggaran yang disita. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bagian penting dalam penelusuran aliran dana dan kebijakan anggaran yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan. Selain itu, sejumlah pejabat Pemprov Riau juga telah dimintai keterangan setelah penggeledahan berlangsung.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, juga sudah menjelaskan bahwa lembaganya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M Nursalam (DMN).
“Menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau,” ungkap Johanis dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Dugaan pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. KPK menelusuri indikasi adanya intervensi terhadap pengalokasian anggaran serta praktik permintaan imbalan dari sejumlah pihak terkait proyek yang dibiayai APBD Riau.
Hingga kini, KPK masih mendalami keterkaitan antara dokumen anggaran yang disita dengan peran para tersangka dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek di Pemprov Riau. ***