PEKANBARU – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan permohonan Praperadilan (Prapid) HS, tersangka memasukkan alat berat ekskavator di kawasan hutan tanpa izin di Indragiri Hulu (Inhu).

Hal ini ditegaskan oleh Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau Agus Suryoko menanggapi putusan Prapid yang dipimpin hakim tunggal Dr Salomo Ginting, pada persidangan yang digelar, Senin (29/8/2022) lalu di PN Pekanbaru.

"Terus terang, kami sangat menghormati putusan hakim itu. Namun, kami juga kecewa atas putusan hakim yang tidak mempertimbangkan nota eksepsi (keberatan-red) atau tanggapan yang kami sampaikan dalam persidangan selaku termohon," kata Agus, Jumat (9/9/2022).

Ia menilai, hakim dalam pertimbangannya menyebutkan jika penyidik DLHK Riau tidak cukup bukti untuk menetapkan pemohon, HS sebagai tersangka. Padahal kata Agus, pihaknya telah menemukan empat alat bukti sebelum ditetapkannya pemohon sebagai tersangka.

"Kami dalam menetapkan tersangka telah menemukan alat bukti yang kuat. Hal ini sah sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka," jelas Agus.

Bahkan lanjut Agus, dalam persidangan pihaknya juga telah menunjukkan bukti-bukti surat yang menguatkan pemohon sebagai tersangka yang melanggar Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Termasuk menghadirkan para saksi yang melihat langsung peristiwa dan keteranan ahli ke persidangan.

Akan tetapi papar Agus, hakim justru berpendapat lain dan menganulir dua alat bukti yang diajukan pihaknya, karena dinilai belum terang dan jelas. Hakim juga menilai termohon tidak bisa membuktikan kalau lokasi kejadian merupakan kawasan hutan, sehingga hakim pun mengabulkan permohonan Henry Silaban.

Henry melalui kuasa hukumnya menyebutkan, jika tempat kejadian perkara (TKP) pemohon membawa alat berat itu bukan merupakan kawasan hutan. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45 Tahun 2011, karena lokasi perkara belum dikukuhkan sebagai kawasan hutan.

Sementara, pihaknya juga tidak bisa mengajukan upaya banding atas putusan Prapid ini. Karena memang putusan Prapid tidak bisa untuk diajukan upaya hukum lainnya.

Seharusnya menurut Agus, hakim PN Pekanbaru dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari para perambah. Sehingga kelestarian hutan yang ada saat ini benar-benar dapat terjaga.

Untuk diketahui, hakim tunggal Dr Salomo Ginting SH MH mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Hendry Silaban. Hakim menyatakan tidak sah tindakan termohon yang menetapkan diri Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan melanggar ketentuan Pasal 37 angka 5 Pasal 17 ayat (2) huruf a junto Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI. No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022.

Kemudian hakim menyatakan, tidak sah tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon dengan berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 berikut segala surat-surat yang diterbitkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut.

Hakim juga menyatakan tidak sah tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon pada tanggal 30 Juni 2022 dan menyatakan tidak sah tindakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 30 Juni 2022 hingga tanggal 19 Juli 2022.

Lalu hakim menyatakan tidak sah tindakan perpanjangan penahanan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022 hingga tanggal 28 Agustus 2022 dan menyatakan tidak sah tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Termohon terhadap alat berat excavator merk Hitachi tipe 210 F warna orange nomor seri: ZX210F-5G#HCM DCDF2L00061532# 2014.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara yang dipersangkakan kepada PEMOHON berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/04/Polhut-DLHK/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kirim Surat ke Menteri LHK

Pada kesempatan itu, Agus mengakui jika Kepala DLHK Riau H Mamun Murod telah melayangkan surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya. Surat itu terkait permintaan percepatan pengukuhan kawasan hutan.

"Pak Kadis LHK sudah mengirimkan surat ke Ibu Menteri untuk meminta dukungan agar segera dilakukannya percepatan pengukuhan kawasan hutan. Hal ini sebagai upaya kita agar mudah dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana kehutanan,"sebut Agus.

Dalam surat itu, juga disebutkan jika perkara seperti ini tidak hanya terjadi di kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) di Kabupaten Indragiri Hulu saja. Namun juga terjadi di area perkebunan kelapa sawit di HPT Teso Nilo Kabupaten Pelalawan.

"Menyikapi hal tersebut di atas, Pak Kadis memohon kepada Ibu Menteri untuk dapat melakukan percepatan proses pengukuhan kawasan hutan di Riau. Kondisi ini sangat urgen untuk memberikan kepastian hukum, mengingat hal ini dapat menjadi celah hukum tindak perusakan dan/ atau perambahan sebagaimana kejadian penanganan perkara tersebut di atas," tutur Agus.

Surat Permohonan ini, sambung Agus, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 294 huruf f. Bahwa, Kawasan Hutan yang belum dilakukan pengukuhan harus diselesaikan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. ***