
PEKANBARU, GORIAU.COM - Mantan Sekretaris Tata Usaha (TU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan, dr M Basrana B MPH, akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, selama satu tahun penjara. Oknum dokter ini terbukti melakukan korupsi dana pengadaan peralatan medis (Alkes) instalasi mata dan penunjang medis water treatment.
Majelis hakim yang dipimpin Sutarto SH, Senin (9/2/2015) dalam amar putusannya menyatakan, jika terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama satu tahun, dipotong masa tahanan," kata hakim.
Terdakwa kata hakim, juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama dua bulan penjara. Kemudian, terdakwa juga harus diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kepada negara sebesar RpRp992.681.931. Apabila tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan satu tahun penjara.
Atas vonis hakim yang ringan itu, terdakwa justru tidak langsung menerimanya. Basrana masih menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)Â Indra Senjaya SH, pada Senin (26/1/15) lalu. Ketika itu, JPU menuntut selama 1,5 tahun.
Kasus ini berawal, dalam APBD Kuansing tahun 2008 lalu, ada anggaran untuk pengadaan Alkes sebesar Rp3.152.677.000. Padahal, tidak ada usulan dari bidang terkait. Karena usulan itu atas perintah dari Direktur RSUD Taluk Kuantan.
Setelah usulan disetujui, dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Direktur RSUD, dr Djasmudin Djalan MKes sebagai Pengguna Anggaran (PA), M Basrana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Seplin Imran sebagai Ketua Panitia Lelang, Yurnalis sebagai Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan Gusni Hartika sebagai Bendahara Pengeluaran.
Dari hasil penyidikan, bahwa semua anggota panitia maupun sekretaris panitia pengadaan tidak tahu secara rinci bagaimana proses pengadaan tersebut. Mereka hanya dilibatkan dalam menceklist persyaratan dan perlengkapan pada perusahaan yang ikut tender.
Pada tahun 2008, terdakwa mempertegas perintah pada Selpi Imran dan Franky Adi Thama, untuk memenangkan salah satu dari tiga perusahaan. Antara lain, CV Centra Nusa Widya Pratama (CNWP), PT Bumi Swarga Loka (BSL) dan CV Eksel Elkendo (EE).
Kemudian, setelah dibuatkan administrasi yang seolah-olah ada proses lelangnya, maka ditetapkanlah PT BSL sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp3.091.400.000. Dengan masa kontrak dimulai 20 November sampai 12 Desember 2008.
Kontrak kerja yang diwakili tersangka seolah-olah diwakili oleh Direktur Gufran Prihatin, yang tanda tangannya dipalsukan. Namun, hingga Desember 2009 pengadaan ini belum tuntas 100 persen. Pekerjaan baru selesai pada bulan Januari 2009.
Sedangkan, barang yang diserahkan sesuai dengan kontrak, namun untuk pengadaan Water Treatmen terdapat beberapa komponen yang tidak sesuai spesifikasi. Kendati kualitas sama dengan yang tertera dalam kontrak. Berdasarkan audit investigasi BPKP Riau, negara dirugikan sebesar Rp992.681.931. ***