PEKANBARU- Tiga dokter di RSUD Arifin Achmad, Provinsi Riau, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru karena terbukti tidak bersalah.

Dalam putusan yang disampaikan pada tanggal 1 Agustus 2019 tersebut, hakim yang dipimpin Agus Suwargi dengan dua hakim anggota, Jarasmen Purba dan KA Syukri l, memutuskan ketiga dokter tidak terbukti bersalah. Ketiganya ialah dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, dr Weli Zulfikar, SpB (K) KL, dan drg Masrial, SpBM.

"Ketiganya divonis bebas. Salinan putusannya kami terima kemarin (Rabu)," ujar Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rosdiana, Kamis (22/8/2019).

Dimana sebelumnya, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ketiga dokter divonis dengan hukuman berbeda. Untuk dr Kuswan divonis selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara, dr Welly Zulfikar divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 subsider 1 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp132 juta subsider 6 bulan penjara.

Selanjutnya, drg Masrial divonis selama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Masrial juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta atau subsider 6 bulan penjara.

Ketiganya dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.

Terpisah, Firdaus Ajis selaku kuasa hukum tiga dokter membenarkan vonis bebas tersebut dan telah menerima amar putusan.

"Ya tentunya saya sangat bersyukur terhadap pertimbangan itu saya kira saya sepakatlah sebagai Penasehat Hukum itulah fakta yang sebenarnya. Ketiganya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan," ujar Firdaus kepada GoRiau.com, Jumat (23/8/2019).

Dalam amar putusannya, hakim tinggi meminta agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa.

"Pengadilan Tinggi juga memerintahkan agar ketiga terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota," lanjutnya.***