JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023 telah masuk tahap penyidikan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu membenarkan kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan.

"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep di Bogor, Jumat (13/9/2024).

Berdasarkan mekanisme penanganan kasus di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Ia juga belum mengungkapkan konstruksi perkara kasus ini.

Biasanya, KPK mengungkap identitas tersangka beserta informasi detail mengenai sebuah perkara ketika menahan tersangka tersebut.***