BENGKALIS, GORIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer (GM) Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.

Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU), dimana Erwin selaku GM PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut 18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1/2015). Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Oce Kaligis.

''Terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono tidak terbukti secara sah dan meyakin, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Atas pertimbangan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Erwin dan Nowo Dwi Priono atas seluruh dakwaan penuntut umum serta mengembalikan hak terdakwa dalam kedudukan dan harkat martabatnya,'' ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis.

Sementara untuk terdakwa PT NSP diwakili Direktur Utama Eris Ariaman divonis bersalah atas kelalaian dalam merespon karhutla sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup.

''Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT National Sago Prima dengan pidana denda Rp2 miliar dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu 1 tahun,'' ujar Ketua PN Bengkalis Sarah Louis Simanjuntak membacakan putusan.

Vonis terhadap PT NSP ini juga lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan Rp1,4 triliun untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Atas putusan majelis makim yang jauh dari tuntutan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih fikir- fikir apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan tersebut.(jfk)