
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Ketua BP Pemilu DPC PDIP Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Asnaldi menyatakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Pilkada Curang merupakan intruksi DPP PDIP yang tertuang dalam Juklak Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2015.
"Jadi, masyarakat atau kelompok masyarakat berhak melakukan pengawasan dalam Pilkada," ujar Asnaldi saat dikonfirmasi GoRiau.com, Sabtu (7/11/2015) siang di Telukkuantan.
Ia menyatakan, Satgas bukan urusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), sebab siapapun berhak mengawasi Pilkada sesuai dengan PKPU.
"Satgas bukan bertanggungjawab kepada Panwaslu, bahkan Satgas juga mengawasi kinerja Panwaslu. Tapi, Satgas bertanggungjawab kepada Partai PDIP," tegas Asnaldi.
"Bukan Panwas yang membentuk, jadi tidak ada hak Panwas untuk menyebut Satgas ilegal," tambah Asnaldi.
Peran Satgas, kata dia, tidak hanya mengawasi kontestan Pilkada, tapi juga pemerintah dan penyelenggara Pemilu.
Asnadi juga menyayangkan pernyataan dari Anggota DPRD Kuansing, Musliadi tentang pembentukan Satgas ini. Ia menuding Musliadi tidak paham undang-undang.
"Barangkali, Musliadi tak pernah baca peraturan, makanya dia berbicara seperti itu," pungkas Asnaldi.***