LABURA - M Yusuf Hasibuan (30) seketika terduduk lemas. Dia tak menyangka sepeda motor yang dia tinggalkan saat buang air kecil, diembat pelanggannya sendiri.

Dengan langkah gontai, warga Dusun I Desa Simpang Marbau, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labura, melaporkan tindak pidana pencurian sepeda motor yang tertuang dalam LP/200/IX/2018/Sek Aek Natas, 20 September 2018.

Peristiwa yang terjadi pada Selasa (19/9/2018) sekira pukul 23.30 WIB berawal saat korban yang berprofesi tukang ojek di Simpang Marbau mengantarkan konsumennya yang dia ketahui bernama Irpan alias Kipang (28) ke rumahnya di Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.

Sesampainya di rumah pelaku, korban pun menunggu Kipang memberikan uang ojek yang belum dibayarkannya. Sementara, korban buang air kecil yang tak jauh dari rumah pelaku.

Namun, ketika korban buang air kecil, tiba-tiba pelaku langsung pergi membawa lari sepeda motor tersebut dan dikejar, namun tidak dapat dikejar korban. Sehingga korban melaporkan ke Polsek Aek Natas pada Kamis (20/9/2018).

Kemudian pada Sabtu (22/9/2018) sekira pukul 14.00 WIB pelaku ada di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura.  Timsus bersama Unit Opsnal Polsek Aek Natas langsung menindaklanjutinya dan mengamankan pelaku.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui membawa sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut dibawanya ke Cikampak dan anggota masih mencari sepeda motor ke Cikampak," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaitan, Sabtu (22/9/2018).