TEMBILAHAN – Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan seorang pemuda inisial MA (22) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman itu diamankan pada Selasa (24/1/2023) malam, di Jalan Darusalam Tagaraja.

Kapolres Inhil  AKBP Norhayat melalui Kapolsek Kateman, AKP AR Tarigan, Kamis (26/1/2023) mengatakan, barang bukti narkotika berhasil diamankan dari pelaku.

"Polisi mengamankan sabu seberat kurang lebih 2,50 gram dan 1 unit telephon seluler," sebutnya.

Tarigan menjelaskan, penangkapan pelaku MA bermula saat Tim Opsnal melakukan patroli rutin antisipasi gangguan kamtibmas dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.

Sekitar pukul 22.30 WIB, di Jalan Darusalam, tim melihat dua pemuda. Namun saat didatangi salah satunya tiba-tiba kabur dengan sepeda motor. Melihat hal itu, tim curiga dan bergegas mengamankan satu pemuda lagi.

"MA yang berhasil diamankan sempat melempar sebuah benda ke pinggir jalan. Setelah dilakukan pencarian didampingi para saksi, ditemukan satu paket sabu," terangnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenai pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," AKP Tarigan. ***