PEKANBARU – Sengketa lahan yang berawal dari persoalan saluran drainase di Perumahan Citra Palas Sejahtera, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, kini memasuki babak baru. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) setempat, Jamaluddin Lubis, melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Laporan tersebut telah Jamal antarkan dan diterima Propam dengan nomor SPSP2/260408000062/IV/2026/BAGYANDUAN. Jamal mempersoalkan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pekanbaru dalam kasus dugaan penyerobotan lahan.

“Yang kami pertanyakan, apa dasar penetapan tersangka itu. Sampai hari ini, bukti yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan,’’ ujar Jamal melalui sambungan telepon, Sabtu (18/4/2026).

Penetapan tersangka itu merujuk pada surat panggilan dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/190/III/Res.1.2./2026/Reskrim yang diterbitkan pada akhir Maret 2026. Dalam perkara ini, Jamal disangkakan menggunakan lahan tanpa izin di kawasan perumahan tempat ia tinggal.

Namun, Jamal menilai proses hukum yang dijalankan tidak transparan dan tidak memenuhi hak-haknya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memadai terkait alasan penetapan dirinya sebagai tersangka maupun alat bukti yang digunakan penyidik.

Kasus ini berakar dari konflik lama terkait fungsi saluran air di lingkungan perumahan tersebut. Jamal telah menempati rumah di kawasan itu sejak 2003, setelah membeli unit rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang.

Berdasarkan site plan resmi yang disahkan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2002, kawasan tersebut seharusnya memiliki sistem drainase yang memadai. Namun, hingga puluhan tahun kemudian, drainase yang direncanakan tidak pernah terealisasi. Warga akhirnya mengandalkan parit alami sebagai saluran pembuangan air utama.

Seiring waktu, kondisi parit alami itu mengalami abrasi yang menggerus tanah di sekitarnya, termasuk hingga ke bagian rumah Jamal. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, ia melakukan penimbunan dan pemasangan turap secara mandiri.

Persoalan mulai memanas pada Agustus 2025, ketika pihak pengembang yang diwakili Komar Siantar kembali muncul dan mengklaim lahan di sekitar parit tersebut. Pengembang meminta warga membayar ganti rugi atas lahan yang disebut sebagai sisa kavling.

Permintaan itu ditolak warga karena dinilai tidak disertai bukti kepemilikan yang sah. Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan dan kecamatan, warga meminta pengembang menunjukkan dokumen legal seperti sertifikat hak milik. Namun, pengembang hanya menunjukkan bukti berupa kwitansi internal perusahaan.

Ketegangan meningkat setelah pihak pengembang menutup parit alami yang selama ini menjadi jalur utama pembuangan air. Dampaknya, banjir sempat terjadi pada September 2025 dan merendam kawasan permukiman.

Dalam upaya memperjuangkan kepentingan warga, Jamal menyuarakan penolakan atas penutupan saluran air tersebut. Namun langkah itu justru berujung pada laporan hukum yang menjerat dirinya.

Jamal juga menyoroti dugaan adanya penjualan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Ia bahkan telah melaporkan persoalan ini ke DPRD Kota Pekanbaru dan meminta perhatian pemerintah daerah.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya semata-mata untuk melindungi lingkungan tempat tinggal warga dari ancaman banjir.

“Kami hanya ingin air tetap punya jalan. Kalau saluran ditutup, yang terdampak seluruh warga,” kata Jamal.

Melalui laporan ke Propam, Jamal berharap ada evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang menjerat dirinya. Ia juga meminta perlindungan kepada Kapolda Riau agar perkara ini ditangani secara objektif dan transparan. ***