PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Pelalawan kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (9/1/2019) sore. Satu paket diamankan dalam penangkapan kali ini.

Saat akan ditangkap, pelaku DC alias Oong (25) warga Jalur 6 SP 5 Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui sempat kabur dan berupaya membuang barang bukti satu paket sabu seberat 0,53 gram.

Kepala Satres Narkoba Iptu Romi Irwansyah, Kamis (10/1/2019) mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi bahwa di perkebunan PT Inti Indosawit Subur (IIS) Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi ini, anggota Opsnal Satres Narkoba bergerak melakukan penyelidikan. Sekira jam 17.30 WIB tim melihat pelaku mengendarai sepeda motor dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur sambil membuang sesuatu. Petugas melakukan pengejaran lebih kurang 30 meter pelaku dapat diamankan," ungkap Iptu Romi.

Setelah dicek, barang yang dibuang pelaku merupakan satu paket sabu dengan berat kotor 0,53 gram.

"Terhadap barang bukti ini, diakui pelaku miliknya yang diperoleh dari kakak kandungnya sendiri berimisial Ni. Selain sabu, diamankan juga satu unit Honda Beat BM 6183 VV warna biru putih," pungkas Iptu Romi kepada GoRiau. ***