BENGKALIS, GORIAU.COM - Menindaklanjuti keluhan masyarakat Rupat Utara terkait adanya aktivitas penambangan pasir laut ilegal oleh PT Trimarteo, Pemkab Bengkalis melalui Dinas Pertambangan dan Energi akan membentuk tim gabungan. Pemkab mengakui kalau perusahaan tersebut telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010.
Kepala Distamben Bengkalis, Erwin Achyar melalui Sekretaris Distamben Benny Alcan, mengatakan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Sekretaris Daerah dan Asisten II, Senin (26/8). Dalam pembahasan tersebut disepakati untuk membentuk tim gabungan sebagai tindaklanjut keluhan masyarakat atas eksplorasi pasir laut di Pulau Babi, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara.
''Tim gabungan itu nantinya terdiri dari Distamben, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian (Polres Bengkalis,red). Tim ini nantinya akan melakukan investigasi ke lokasi penambangan serta mempelajari masalah perizinan yang didapat perusahaan tersebut dari Pemprov Riau,'' jelas Benny, Senin (26/8).
Dipaparkan Benny, PT Trimarteo memang memiliki izin penambangan pasir laut dari Pemprov Riau. Namun mengacu Pasal 20 Ayat 2 Point b PP Nomor 23 Tahun 2010, menyebutkan pelaksanaan penambangan usaha mineral dan batubara sebelum diterbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) oleh gubernur bersangkutan, harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota di wilayahnya.
Kemudian sambung Benny, sesuai dengan kewenangan gubernur, menerbitkan izin WIUP antara 4-12 mil dari lepas pantai tidak serta merta langsung diberikan WIUP. Akan tetapi aturannya harus ada rekomendasi dari kepala daerah dalam hal ini bupati Bengkalis untuk WIUP di pulau Babi desa Tanjung medang tersebut. Inilai yang disebutnya sebagai kesalahan prosedur yang dilakukan pihak perusahaan tersebut.
''Pihak perusahaan memang telah mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada bupati Bengkalis untuk WIUP. Hanya saja tentu tidak mungkin dikeluarkan rekomendasi, disaat izin dari gubernur sudah keluar, sehingga kita akan menelusuri lebih jauh dengan membentuk tim investigasid ari berbagai SKPD dan Polres Bengkalis,'' ungkap Benny.
Ditambahkan mantan Sekretaris Inspektorat ini, kewenangan kabupaten menerbitkan WIUP adalah 0-4 mil dari lepas pantai, pemerintah propinsi 4-12 mil dan pemerintah pusat diatas 12 mil dari garis pantai. Hal itu tertuang dalam pasal 35 ayat 1 huruf b PP nomor 23 tahun 2010 tentang lokasi dalam pengolahan wilayah kabupaten/kota berbeda dengan propinsi dan pemerintah pusat.jfk