TEMBILAHAN- Untuk sesegera mungkin Sistem Resi Gudang (SRG) bisa diterapkan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Inhil terus menggesa agar hal itu segera terwujud. Salah satu yang tengah dipersiapkan saat ini adalah Peraturan Daerah untuk SRG itu.

Kadisperindag Inhil, Eddiwan Shasby menjelaskan masih ada item-item dalam draf Perda itu yang masih harus disempurnakan.

''Kita sudah siapkan draf Perdanya, namun masih ada yang perlu dilakukan, seperti perbaikan terkait item-item tertentu yang dinilai kurang tepat dan harus disempurnakan,'' ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam menerapkan SRG ‎pemerintah bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta yang berkompeten dan memenuhi standar.

Eddiwan menambahkan, yang perlu dipersiapkan dalam SRG yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menjalankan SRG adalah, tersedianya regulasi yang mengatur hal tersebut, adanya pengelola dan adanya gudang penampungan kopra.

''Minimal nanti bagaimana kita harus punya 3 gudang penampungan, di Tembilahan, di bagian utara dan bagian selatan,'' tukas Eddiwan.(*/ayu)