PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Menurut informasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, sebagian besar perusahaan yang berada di wilayahnya telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Dikatakan Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri Fiesda, Senin (13/7/2015), perusahaan yang ada telah membayarkan THR dimulai sejak pekan lalu.

Disampaikan Nasri, sebelumnya pada jauh-jauh hari pihaknya telah melayangkan Surat Edaran (SE) ke seluruh perusahaan yang ada.

"Sesuai dengan isi SE, THR sudah harus dibayarkan sepekan sebelum lebaran," ungkapnya.

Menurut Nasri, hal itu dinilai cukup ampuh untuk mengingatkan perusahaan agar memberikan hak kepada para pekerjanya.

"Sesuai informasi yang kita dapat, sekitar 65 persen perusahaan telah menunaikan kewajibannya yakni membayar THR," sebutnya.

Nasri menambahkan, meski demikian pihaknya tetap akan terus mengontrol perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawan.(***)