PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kembali menghimbau seluruh perusahaan di Pelalawan untuk patuh terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2013 yang telah ditetapkan. Surat pemberitahuan pun sudah diedarkan kepada seluruh perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan, Drs Nasri Fiesdamengatakan,m pihaknya telah menyebarkan himbauan UMK setelah Gubernur Riau (Gubri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait telah disetujuinya UMK tahun 2013 sebesar Rp 1,445 juta. 

"Angka itu mengalami kenaikan senilai Rp195 dari besaran upah tahun lalu. Setelah disepakati oleh triparti, berdasarkan Standar Kelayakan Hidup (SKH) pada pertengehan bulan Desember lalu," ujarnya.

Nasri mengatakan bahwa saat ini sudah sekitar 80 perusahaan lebih yang telah disurati pihaknya baik perusahaan kecil, menengah hingga besar yang telah go internasional ini. Demikian juga bidang usahanya mulai dari perkebunan sawit, karet, HTI hingga usaha yang merekrut tenaga kerja.

"Ini artinya, bahwa seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan harus mematuhi ketentuan UMK ini," tegasnya.

Setelah seluruh perusahaan yng beroperasi di Pelalawan disebar, sambungnya, maka Disnakertrans akan melakukan pemantauan ke lapangan terkait realisasi UMK itu. Demikian juga perusahaan kontraktor atau sub-kontraktor untuk segera menyesuaikan isi kontrak dengan UMK 2013.

"Dengan kata lain, penerapan UMK telah diputuskan secara menyeluruh dan digunakan sebagai landasan menetapkan gaji pekerja, dan tidak menggunakan tingkat pengupahan sebelumnya lagi," tandasnya.

Ditambahkannya, selain itu pihaknya juga akan membuka posko pengaduan para karyawan\ atau pekerja. Laporan terkait upah di bawah standar UMK atau pengurangan gaji ini akan ditampung oleh Disnakertrans. Selanjutnya, perusahaan serta pemiliknya akan dipanggil untuk mempertanyakan hal tersebut. Apabila perusahaan membandel, pemerintah akan mengeluarkan surat teguran kepada pihak management.

"Pokoknya semua pengusaha yang memiliki tenaga kerja. Kepatuhan perusahaan atas keputusan pemerintah ini, dapat meminimalisir konflik antara pengusaha dengan pekerja," tutupnya. (ilm)