
PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal segera menerapkan pembayaran non tunai untuk retribusi uji KIR atau Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Dimana, pembayaran dapat dilakukan melalui transfer pihak bank.
Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan, pembayaran non tunai ini ditargetkan sebelum Mei 2022.
"Kita tinggal menyatukan IT dari pihak bank dengan kementrian saja lagi. Yang lain sudah oke semua," ujarnya, Senin (14/3/2022).
Ia menjelaskan, pembayaran secara transfer akan lebih memudahkan masyarakat. Masyarakat tinggal mengakses aplikasi yang disediakan Dishub Pekanbaru.
"Masyarakat sangat dipermudah. Bisa bayar dimana saja, mau di rumah, di ritel indomaret. Masyarakat juga bisa melihat kapan KIR kendaraan mereka mati dan jumlah yang harus dibayarkan," jelasnya.
Sementara itu, dengan sistem yang lebih efisien, akan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di lokasi ujian. Karena masyarakat bisa mengetahui nomor antrian berapa dan jam berapa harus datang.
Ia mengaku, saat ini perangkat nya telah disiapkan dan hanya menunggu konektifitas nya. Pihaknya terus melakukan komunikasi ke pihak Bank untuk mempercepat penerapan pembayaran non tunai. ***