PANGKALAN KERINCI - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan memusnahkan e-KTP rusak atau invalid sebanyak 3.586.

Pemusnahan disaksikan oleh Kepala Disdukcapil Pelalawan Nipto Anin, Sekretaris Disdukcapi Joni Naidi dan Satpol PP Pelalawan dihadiri oleh Kasi Penertiban Sofyan dan jajaran.

Pemusnahan ribuan e-KTP ini dilaksanakan di halaman kantor Disdukcapil Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/12/2018).

Nipto mengatakan, pemushan dilakukan untuk tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid.

"Ini perintah menteri sesuai dengan surat edaran untuk dilakukan pemusnahan e-KTP invalid atau rusak yang ada di gudang," tandasnya.

Hal ini, imbuh Nipto, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari. "Supaya tidak disalahkan gunakan dan menjadi polemik kemudian hari," pungkasnya kepada GoRiau.  ***