
PELALAWAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau mengajukan 15 ribu blangko kartu tanda penduduk elektronik ke pemerintah pusat.
"Iya, kita ada mengajukan permintaan tambahan sebanyak 15 ribu blanko," kata Kepala Disdukcapil Pelalawan, Nipto Anin, kepada GoRiau.com, Selasa (19/9/2017).
Menurutnya, jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan usulan yang diminta tahun lalu sebanyak 8 ribu blanko. Akibatnya banyak warga lainnya yang belum mendapat fisik e-KTP.
"Masyarakat kami imbau untuk bersabar. Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman, jumlahnya sekitar 39 ribu," sebut Nipto Anin.
Terkait hal itu, Disdukcapil Pelalawan sudah menyampaikan kepada seluruh camat yang ada untuk dapat segera melakukan perekaman bagi warga berusia diatas 17 tahun.
"Camat sudah kita sampaikan, untuk segera melakukan perekaman warganya berusia diatas 17 tahun. Bagi yang belum menerima e-KTP masih mendapatkan surat keterangan," katanya.
Dijelaskan Nipto Anin, surat keterangan ini berfungsi seperti e-KTP, hanya saja terbuat dari kertas biasa dan bisa digunakan untuk kepentingan apapun. Meski demikian pihaknya mengingatkan agar masyarakat menyimpan di tempat aman agar tidak mudah rusak.
"Masyarakat perlu hati-hati menyimpannya karena tidak tahan lama dan rawan hilang," ujarnya menutup.***