SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan proses belajar mengajar (PBM) di rumah masing-masing hingga beberapa lagi.

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Nuriman Khair, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syafrizal mengatakan perpanjangan PBM di rumah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini penyebaran penularan virus Corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.

Untuk diketahui, awal tahun ajaran baru 2020/2021 belajar dari rumah dengan sistem daring maupun luring dimulai tanggal 13 - 25 Juli 2020.

Namun mengingat ditambah waktunya, untuk jenjang PAUD - SD mulai tanggal 27 Juli- 8 Agustus, sedangkan jenjang SMP dimulai tanggal 27 Juli -1 Agustus dan akan diinformasikan kemudian jika ada perubahan.

"Sejak dimulainya awal tahun ajaran baru kita sudah meliburkan siswa dan tetap belajar dari rumah yang berakhir pada tanggal 25 Juli, namun mengingat kondisi, kita mengambil kebijakan untuk menambah waktu belajar rumah siswa hingga bulan Agustus mendatang," kata Syafrizal, Jumat (24/7/2020) sore.

Dia juga menjelaskan, tujuan dari pelaksanaan belajar dari rumah untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik mendapatkan layanan pendidikan meskipun ada wabah Covid-19

Selain itu, juga demi melindungi warga satuan pendidikan, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.

"Pilihan utama saat ini adalah memutus mata rantai Covid-19. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan pendidikan adalah menjadi pertimbangan utama," ujarnya.

Ditambahkan, untuk tenaga kependidikan tetap masuk sekolah dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan kepala satuan pendidikan bertanggung jawab melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif.

"Untuk para tenaga kependidikan tetap masuk sekolah. Sementara kepala satuan pendidikan bertanggung jawab melakukan supervisi serta memastikan pelayanan administrasi sekolah tetap berjalan efektif. Penetapan kebijakan tersebut akan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan kembali jika ada perubahan sesuai dengan perkembangan status Covid-19 ini," pungkasnya.***