
PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/DISDIK/2026/3 tentang Larangan Peserta Didik di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat. Kebijakan ini diteken langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, Kamis (26/2/2026).
Langkah tegas tersebut diambil sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan peserta didik di jalan raya.
"Ini kita lakukan demi mendisiplinkan siswa agar bisa taat aturan berkendara," ujar Erisman kepada GoRiau.com.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat ke sekolah. Aturan ini berlaku mengikat untuk seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Disdik Riau.
Penerapan aturan ini juga menuntut peran aktif dari pihak sekolah dan orang tua. Sekolah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap pelajar yang membawa kendaraan bermotor serta rutin memberikan edukasi kepada wali murid.
Pihak pendidik juga diinstruksikan berkoordinasi dengan kepolisian setempat guna menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas secara berkala. Sementara itu, orang tua atau wali murid diminta untuk tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor. ***