BENGKALIS, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis melarang sekolah mengadakan test akademis untuk masuk SD, SMP dan SMA. Larangan sesuai dengan surat himbauan Dinas Pendidikan ke semua sekolah terkait aturan dan persyaratan PSB yang akan dimulai Senin (24/6) lusa sampai tanggal 29 Juni mendatang.

"Untuk aturan, jadwal dan persyaratan PSB sudah kita kirimkan surat edaran ke semua sekolah. Untuk proses seleksinya, sepeeti kriteria murid yang diterima, kita serahkan sepenuhnya kepada sekolah dan komite sekolah. Dengan catatan proses seleksi itu tidak melanggar aturan yang ditetapkan Dinas Pendidikan misalnya tidak melakukan seleksi akademis,'' ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hj Erna Susilastuti ketika dihubungi, Jumat (21/6/2013).

Hal lain yang sangat penting diperhatikan pihak sekolah kata Erna, dalam penerimaan siswa baru tidak ada pungutan apapun. Ini harus menjadi perhatian sekolah karena Pemkab Bengkalis sudah menggratiskan biaya pendidikan, termasuk PSB.

"Kalau pengadaan pakaian seragam sekolah yang dilakukan pihak sekolah,boleh-boleh saja sepanjang asa kesepakatan antara sekolah dan wali murid. Dan itu dilakukan setelah pengumuman seleksi PSB,"tutur Erna.

Menyinggung sekolah favorit yang biasanya banyak peminat sehingga tak tertutup kemungkinan pihak sekolah melakukan test untuk seleksi PSB,Erna mengatakan itu bisa saja dilakukan. Namun yang pasti bentuk test yang dilakukan bukan test tertulis atau test akademis.

"Untuk proses seleksi misalnya untuk siswa SD terkait usia atau keiteria lainnya, itu sekolah dan komite sekolah yang menentukan. Yang perlu diperhatikan lagi dan wajib dipatuhi, siswa yang bertempat tinggal radius 1 km dari lokasi sekolah wajib diterima," ulasnya.

Ditambahkan Ketua Forikan Kabupaten Bengkalis ini, pada tahun ajaran ini Dinas Pendidikan sudah menetapkan rombongan belajar di semua tingkatan sekolah baik SD, SMP, SMA sederajat. Untuk SD rombelnya maksimal sebanyak 18 mulai kelas 1 sampai kelas 6. Kemudian jumlah rombel SMP maksimal 24 mulai kelas 7 sampai kelas 9. Dan SMA maksimal sebanyak 27 dengan jumlah satu rombel maksimal 40 orang siswa.

"Untuk menentukan berapa rombel suatu sekolah menerima siswa baru, dapat dilihat jumlah rombel yang ditetapkan dikurangi rombel kelas 2 sampai 6 untuk SD. Misalnya rombel kelas 2 sampai kelas 6 sebanyak 15, berarti siswa baru yang tertampung sebanyak 3 rombel atau sebanyak 120 orang. Demikian juga halnya dengan SMP dan SMA sederajat," ucap Erna.

Daya tampung sekolah tak boleh melebihi dari rombel yang sudah ditetapkan. Kalau aturan ini dilanggar resiko atau biaya operasional sekolah ditanggung pihak sekolah. Karena dana BOS (biaya operasional sekolah) dan BOM (dana opeasional mutu) yang diberikan kepada sekolah sesuai dengan rombel yang sudah ditetapkan. (jfk)