
PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis PU Rohil, Ibul Kasri.
Beberapa saksi dari lingkungan pejabat dan mantan pejabat di Lingkungan Pemkab Rohil sudah dipanggil. Kali ini, Kejati Riau mendatangkan saksi dari pihak swasta atau kontraktor.
"Mereka diantaranya Direktur PT Herda Carter Indonesia Wawek Soepono, selaku konsultan perencana untuk jembatan pendamaran I," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH, Senin (19/1/2015) di Pekanbaru.
Wawek Soepono diperiksa dan dimintai keterangan atas tersangka Ibus Kasri. Saksi Wawek diperiksa oleh Jaksa Penyidik Zulkifli Lubis SH, dia dimintai keterangan untuk melengkapi berkas atas tersangka Ibus Kasri.
Seperti diketahui, Ibul Kasri, mantan Kadis PU Rohil, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan Pedamaran I dan II.
Penetapan Ibul Kasri setelah tim penyidik Kejati Riau memintai keterangan dari mantan dan Plt Kadis PU Rohil Arsyad, kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Marwan pada tahun 2012 sampai 2014. Terakhir, Plt Kadis PU Rohil Khaidir yang saat itu selaku PPTK 2009 sampai 2011.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, pada Selasa (9/12/2014), status perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan Ibul Kasri dkk sebagai tersangka.
Proyek jembatan yang dibangun tahun 2008-2010 itu, semasa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir (Rohil) saat itu, telah merugikan negara sebesar Rp 251.839.754.000.
Bermula, terjadinya pengeluaran dana yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 20012 sebesar Rp 66.241.327.000 untuk jembatan pedamaran I. Kemudian dikeluarkan lagi sebesar Rp 38.993.938.000 untuk jembatan pedamaran II, serta tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000 untuk jembatan Pedamaran II.***