PEKANBARU - Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Riau, Datuk Seri Al Azhar menolak wacana pemerintah pusat yang ingin memberlakukan denda kepada pengusaha maupun perusahaan sawit bermasalah.

Dijelaskan Al Azhar, wacana pemutihan ini sangat tidak menguntungkan bagi Provinsi Riau. Apalagi, luas kebun kelapa sawit ilegal di Bumi Lancang Kuning berjumlah 1,4 juta hektar.

"LAM menolak secara tegas wacana pemerintah pusat untuk menetapkan denda bagi perusahaan. Kita tidak melihat adanya keuntungan dari wacana itu. Kalau memang wacananya begitu, kita merasa seperti dianggap tidak ada," ujarnya saat ditemui usai melakukan diskusi bersama di Gedung DPRD Provinsi Riau, Senin (22/7/2019).

Al Azhar menuturkan, dirinya sempat heran dengan wacana pemutihan kebun sawit ilegal ini. Padahal, pemerintah pusat memiliki kebijakan lain seperti Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS).

"Dalam pikiran kita, kebijakan TORA dan PS itu adalah instrumen untuk menyelesaikan persoalan 1,4 juta hektar kebun sawit ilegal. Karena itu, kita merasa terperanjat, kenapa mekanisme penyelesainnya justru pemutihan dan denda. Bukan TORA dan PS," tuturnya.

Karena itu, lanjutnya, dalam satu atau dua hari ini pihaknya akan mengeluarkan warkah amaran.

"Warkah ini akan kita komunikasikan ke pemerintah pusat sebagai sikap penolakan terhadap wacana tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelanggaran lahan sawit di Indonesia akan dikenakan denda atau pinalti. ***