DEPOK -- Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan menghilangkan semangat keagamaan.

Karena itulah, Institut Hasyim Muzadi (IHM) meminta SKB 3 Menteri tersebut dicabut.

''Kita menolak bukannya tidak suka. Tapi, toleransi bisa dengan jalan alternatif lain. Kalau ada kasus, ya, per kasus saja diselesaikan, jadi jangan dipukul rata secara menyeluruh. Jangan sampai dengan adanya ini umat di bawah terjadi benturan,'' kata Direktur Eksekutif Institut Hasyim Muzadi (IHM) KH M Muhammad Yusron Ash-Shidqi, dalam keterangannya di Pesantren Al-Hikam, Kukusan, Beji Depok, Selasa (17/2/2021), seperti dikutip dari Republika.co.id.

SKB 3 Menteri yang dimaksud adalah SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

''Kembali saja kepada UUD 1945 dan Pemendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang seragam sekolah,'' kata putra dari almarhum KH Hasyim Muzadi itu.

Gus Yusron mengungkapkan jika dikaitkan dengan pendidikan, SKB 3 Menteri bisa menghilangkan semangat keagamaan di dalam perundang-undangan tentang pendidikan. Bahkan SKB 3 Menteri ini tidak mencerminkan pendidikan.

Ia menjelaskan anak-anak usia sekolah dasar dan menengah belum bisa memilih sementara ia diberi kebebasan untuk memilih. SKB 3 Menteri ini melarang sekolah dan pemerintah daerah untuk mengimbau, hal ini juga bertentangan dengan semangat pendidikan untuk menyampaikan kebaikan.

''Masa tidak boleh mengimbau dalam dunia pendidikan, apalagi ini antar sesama pemeluk agama dalam menyampaikan risalah Tuhan,'' katanya.

Gus Yusron juga menilai jika dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, SKB ini bertentangan dengan Permen Nomor 45 tahun 2014, yaitu berkenaan dengan pasal 3 ayat 4 poin d yaitu pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.

''Ini bertentangan dengan Sisdiknas pasal 12 tentang peserta didik. Bertentangan juga dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,'' demikian Gus Yusron.***