BAGANSIAPIAPI - Banyaknya warga yang ''buta'' hukum, membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda mencoba memberi pemahaman kepada warga. Sasarannya adalah warga desa yang jauh dari sumber informasi hukum.

Salah satunya digelar di Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir, Riau, Selasa (16/2/2021). Penyuluhan dilakukan agar warga ''melek'' hukum sehingga bisa menghindari ''bahaya-bahaya'' hukum.

Pimpinan LBH Ananda, Fitriani SH kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang RI Nomor : 16 Tahun 2011 tentang bantuan bukum cuma-cuma kepada setiap warga negara yang berurusan dengan hukum.

''LBH Ananda memberikan penyuluhan hukum sekaligus sosialisasi cara-cara untuk mendapatkan bantuan hukum bagi masyatakat yang membutuhkan bantuan,'' ujar Fitriani.

Fitriani bangga karena ternyata warga desa sangat menyambut baik penyuluhan hukum yang dilakukan. Ini membuktikan bahwa masyarakat sebenarnya ''haus'' dengan persoalan hukum. Apalagi selain masyarakat, juga hadir perangkat desa.

''Alhamdulillah, penyuluhan ini disambut baik oleh perangkat desa, staf desa, tokoh masyarakat dan warga,'' ujar pengacara wanita asal Rohil ini didampingi staf dan para legal antara lain Ayu Suhendri, Ade Suhendri dan Ayatul Nissa Rahmadani.

Sementara itu, Penghulu Lenggadai Hulir Sugeng Eko Santoso mengatakan, berterimakasih atas dipilihnya Lenggadai Hilir sebagai tempat program penyuluhan hukum LBH Ananda. ''Ini kesempatan, selain warga, ikut juga staf desa, kepala dusun. Tentunya ini sangat menambah pengetahuan hukum warga,'' ujarnya. ***