PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilarang memarkirkan kendaraannya di halaman kantor Gubernur Riau. Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau akan melakukan penertiban terhitung mulai hari ini, Senin (18/9/2017).

Kepala Satpol PP Riau, Zainal mengumumkan larangan tersebut untuk mencegah terjadinya parkir kendaraan yang selama ini tidak tertib dan merusak keindahan halaman kantor Gubernur Riau.

"Ini sesuai instruksi pak Gubernur, mau ditertibkan parkirnya mulai hari ini juga. Jadi parkirnya nanti bisa di tempat parkir yang sudah disediakan. Bisa juga di samping kantor yang ada tempat parkirnya," kata Zainal kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Senin (18/9/2017).

Selama ini, lanjut Zainal, ASN jarang menggunakan basement yang sudah disediakan di gedung Menara Lancang Kuning (gedung sembilan lantai). Mereka justru cendurung memilih berhimpit-himpitan dan parkir sembarangan.

Padahal jika basement dengan kapasitas besar tersebut dimanfaatkan, tidak akan ada lagi kemacetan di Jalan Cut Nyak Dien dan parkir sembarangan di halaman Kantor Gubernur Riau maupun badan jalan.

"Kami minta pegawai bisa menertibkan tempat parkir. Akan kita lihat untuk beberapa minggu kedepan, sekarang ini masih tahap awal dan akan dievaluasi nanti," tandasnya. ***