PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan Pelalawan segera melayangkan teguran terhadap penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang mnelakukan keterlambatan dalam penyerahan pertannggungjawab tahun 2012 lalu. Teguran dilayangkan agar sekolah tidak mengulang kesalahan yang sama pada tahun 2013.

"Surat teguran terkait keterlambatan penyerahan laporan SPJ di tahun 2012 itu, akan segera kita berikan," jelas Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, MD Rizal M.Pd melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan, Mahnizar S.Pd, M.Pd, Kamis (6/3).

Pada kesempatan itu Mahnizar juga mengatakan, pasca digelontorkannya dana Bantuan Operasiona Sekolah (BOS) triwulan pertama tahun 2013 kurang-lebih Rp8 miliar, diharapkan sekolah-sekolah yang menerima dana BOS triwulan pertama ini dapat mengikuti petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dalam mempergunakan dana milik pemerintah itu.

"Ya, kita harapkan sekolah-sekolah yang menerima dana BOS tahap pertama di tahun ini dapat mengikuti semua juklak dan juknisnya dalam menggunakan dana BOS ini," terangnya.

Mahnizar mengatakan bahwa untuk akuntabel penggunaan dana BOS ini maka tim manajemen BOS tingkat sekolah harus melakukan beberapa hal. Diantaranya pasca diterimanya dana BOS itu maka tim management BOS sekolah harus memverifikasi kembali jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada.

"Kemudian tim managemen BOS sekolah itu melaporkannya ke Tim Management BOS kabupaten jika terjadi kelebihan maupun kekurangan dana BOS yang diterima oleh sekolah," katanya.

Untuk penggunaan dana BOS sendiri, sambungnya, maka pihak sekolah harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tahun anggaran 2013. Dalam Permen tersebut, diatur semua soal tata kelola penggunaan dana BOS yang harus dilakukan oleh sekolah.

"Dan petunjuk pelaksanaan penggunaan dana BOS itu juga bisa diunduh di www.bos.kemdikbud.go.id," ujarnya.

Di samping itu, lanjutnya, tim management BOS sekolah diharuskan membuat laporan Dinas Pendidikan Pelalawan cq Manager BOS kabupaten, paling lambat pada bulan April 2013, triwulan berikutnya. Dan juga bagi sekolah yang belum menyerahkan laporan SPJ tahun 2012, supaya segera melaporkannya ke Tim Management BOS Kabupaten.

Selain itu, masih kata Mahnizar, pihak sekolah juga harus mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan atau Formulir BOS-01A, BOS-01B dan BOS-01C secara lengkap ke dalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud. Kemudian membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah atau Formulir BOS-K1 dan BOS-K2.

Dikatakannya, tim management BOS sekolah harus melakukan pembukuan secara tertib, Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak sesuai petunjuk teknis BOS tahun 2013. Dan paling utama yang harus diperhatikan oleh tim managemen BOS sekolah adalah agar dapat mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel.

"Soalnya, nanti mereka diharus untuk mempertanggungjawabkan secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang sudah diterimanya," pungkasnya. (ilm)