BALIKPAPAN - BNN Provinsi Kalimantan Timur, bersama Ditjen Bea Cukai Wilayah Kaltim Bagian Timur, menggagalkan peredaran 2,25 kg sabu dalam kotak. Dua orang warga Balikpapan, HN dan GN, dijebloskan ke penjara BNNP Kaltim, sedangkan FH sebagai pemilik barang menjadi buronan BNN.

Pengiriman barang haram itu terbongkar setelah Sabtu (30/5) lalu, BNNP Kaltim mendapatkan kabar akan tiba sabu dari Sumatera tujuan Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kami kerjasama dengan Bea Cukai, ada warga Balikpapan, HN, sedang mengambil paket yang kami curigai narkoba," kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur AKBP Halomoan Tampubolon, di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu (3/6/2020).

Saat paket dibongkar, ditemukan 8 bungkus sabu dan 4 bungkus ekstasi berjumlah 1.000 butir. "Paket dikirim dari Riau, dikemas dalam kotak creambath, tujuan Balikpapan. Dari keterangan HN, dia hanya disuruh GN. Kami amankan GN di sebuah kawasan perumahan di Balikpapan," ujar Tampubolon.

Tim BNN terus bergerak cepat mengarah ke FH, pemilik paket barang haram itu di perumahan kawasan Batakan. Namun FH diduga mengendus kedatangan petugas dan berhasil kabur.

"Di rumah kontrakan FH, kami temukan 0,51 gram sabu, 20 butir ekstasi, dan timbangan," tambah Tampubolon.

Petugas menyita 2 mobil di rumah FH, diduga hasil pencucian uang bisnis narkoba. FH sendiri dikabarkan berada di Riau.

"Sesuai instruksi BNN RI, kita usut barang diduga hasil pencucian uang narkoba. FH kini masuk buronan BNN," ungkap Tampubolon.

Dari keterangan 2 tersangka HN dan GN, pengiriman kali ini, adalah ketiga kalinya. Dua pengiriman sebelumnya, juga rata-rata seberat 2 kilogram, dikirim dari Riau melalui jasa pengiriman ekspedisi.

"Dua pengiriman, termasuk yang ketiga ini, dikirim di masa pandemi Covid-19," jelas Tampubolon.

Masih di hari yang sama, BNN Kota Balikpapan, juga menangkap warga Balikpapan terduga pengedar sabu, AA.

"Kita amankan barang bukti 3,72 gram sabu, setelah masyarakat melapor ke call center BNN. Tiga tersangka dari 2 kasus berbeda ini, sekarang kita tahan di kantor (BNNP Kaltim)," demikian Tampubolon. ***