PEKANBARU - Bos perusahaan perkebunan PT Hutahaean, HW Hutahaean batal menjalani pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (24/8/2017) hari ini. Kabarnya, Hutahaean berhalangan lantaran sakit.

Adapun pemeriksaan tersebut dalam statusnya sebagai saksi, terkait penyidikan kasus perusahaan miliknya yang diduga menggarap kawasan hutan di luar izin (HGU) di Kabupaten Rohul, Provinsi Riau. Menurut kepolisian, luasannya sekitar 835 hektar, tepatnya di Afdeling 8.

Kapolda Riau Irjen Zulkarnain yang diwawancarai GoRiau.com Kamis menjelang sore membenarkan terkait dipanggilnya Hutahaean hari ini sebagai saksi. Namun, lanjut Jenderal bintang dua tersebut, yang bersangkutan (Hutahaean, red) belum hadir.

"Hari ini dipanggil, tapi tadi saya cek ke Wadirkrimsus (AKBP Edy Fariyadi, red), katanya belum datang juga, tapi ada alasannya. Ini panggilan kedua, karena belum datang jadi dibatalkan saja," ungkap mantan Kapolda Maluku Utara tersebut.

PT Hutahaean sendiri sudah berstatus tersangka di Polda Riau. Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan. "Sudah, SPDP-nya diterima dari Polda Riau," pastinya.

Untuk diketahui, perusahaan ini merupakan satu dari 33 korporasi perkebunan yang dilaporkan oleh Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait dugaan penggarapan kawasan hutan menjadi area perkebunan. Selain PT Hutahaean, PTPTN V juga sudah naik status ke tahap penyidikan.

Sementara dua perusahaan lainnya, yakni PT Gandahera dan PT Seko Indah masih dalam proses penyelidikan. Seperti apa penanganannya lebih lanjut, yang jelas Polda Riau sampai sekarang masih memprosesnya guna mencari bukti dugaan pelanggaran tersebut. ***