KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan diiming-imingi akan dinikahi, sehingga pelaku menjalani aksinya dengan menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku yang merupakan pacarnya itu juga melarikan korban. Karena hal tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Kampar.

Pelaku adalah MF (20) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korban IN (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.

Dari kasus ini berhasil diamankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu-abu dan putih, rok warna coklat, sehelai celana dalam warna hitam dan bra warna ungu.

GoRiau Tersangka saat diamankan apara
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian, (foto: istimewa).

Awal kejadian ini terungkap bahwa korban dicabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Disanalah pelaku dibawa kabur dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak menerimanya dan melaporkan ke Polsek Kampar bersama dengan korban. Usai terima laporan tersebut, dilakukan penyelidikan selanjutnya berdasarkan bukti yang cukup pada Sabtu (7/5/2022) sekira pukul14.51 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di dekat warung yang terletak di tepi jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru.

Pelaku mengakui perbuatannya telah membawa korban ke Pekanbaru untuk kemudian menyetubuhi korban yang juga anak dibawah umur dengan diiming-imingi akan dinikahi sebanyak 4 kali dengan waktu serta tempat yang sama dengan penjelasan korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba, melalui Kapolsek Kampar, AKP M Sibarani. Ia mengatakan bahwa pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut.

Ditambah kapolsek, pelaku sudah melanggar pasal 81,82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 332 KUH.Pidana.

"Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng," ungkap Sibarani.***